Pada bulan Mei 2021, rendang, salah satu makanan khas Indonesia, diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda. Pengakuan ini merupakan pencapaian yang membanggakan bagi Indonesia, karena rendang merupakan salah satu makanan yang sangat populer di seluruh dunia.
Namun, dengan pengakuan ini, pemerintah perlu segera membuat masterplan untuk melindungi dan mempromosikan rendang sebagai warisan budaya tak benda. Masterplan ini harus mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan terhadap resep tradisional rendang hingga promosi internasional untuk meningkatkan popularitas makanan ini.
Salah satu langkah yang dapat diambil oleh pemerintah adalah dengan melakukan pendataan terhadap produsen rendang di seluruh Indonesia. Dengan adanya data yang akurat, pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap resep-resep tradisional rendang, sehingga makanan ini tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan promosi yang intensif untuk meningkatkan popularitas rendang di kancah internasional. Dengan memperkenalkan rendang ke pasar luar negeri, Indonesia dapat memperluas pangsa pasar untuk makanan ini dan meningkatkan pendapatan bagi para produsen rendang.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa produksi rendang dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dalam produksi rendang, Indonesia dapat menjaga kelestarian warisan budaya ini untuk generasi mendatang.
Dengan adanya pengakuan rendang sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mempromosikan makanan ini secara optimal. Dengan adanya masterplan yang komprehensif, Indonesia dapat memastikan bahwa rendang tetap menjadi salah satu makanan khas yang dicintai oleh masyarakat Indonesia dan dunia.