Paspor adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Untuk membuat paspor baru, Anda harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran merupakan bukti resmi tentang identitas dan status Anda. Anda harus menyertakan fotokopi akta kelahiran yang masih berlaku.
3. Kartu Keluarga (KK)
KK adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga Anda. Anda harus menyertakan fotokopi KK yang masih berlaku.
4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
SKLD diperlukan untuk melaporkan keberadaan Anda di suatu tempat. Anda harus menyertakan fotokopi SKLD yang masih berlaku.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang menunjukkan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal. Anda harus menyertakan fotokopi SKCK yang masih berlaku.
6. Pas Foto
Anda harus menyertakan pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.
Selain dokumen-dokumen di atas, Anda juga harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah semua dokumen dan biaya telah lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat.
Dengan memenuhi syarat dokumen yang diperlukan, Anda dapat membuat paspor baru dengan mudah dan lancar. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak melupakan dokumen-dokumen yang diperlukan. Selamat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan paspor baru Anda!