Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah kepiting yang dikonsumsi halal atau haram menurut ajaran agama Islam. Untuk menjawab pertanyaan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan panduan yang jelas mengenai status kepiting dalam agama Islam.

Menurut MUI, kepiting dapat dikategorikan sebagai makanan halal asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu. Pertama, kepiting harus ditangkap dan diproses oleh orang yang beragama Islam atau ahli kitab (Kristen dan Yahudi). Kedua, kepiting harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan cara menyebut nama Allah ketika melakukan penyembelihan.

Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa kepiting yang dijual atau disajikan di restoran harus diperiksa kehalalannya oleh lembaga sertifikasi halal yang terpercaya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kepiting tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan dalam agama Islam.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kepiting dianggap halal. Kepiting yang telah mati sebelum disembelih atau kepiting yang ditangkap dan diproses oleh orang yang tidak beragama Islam atau ahli kitab dianggap haram untuk dikonsumsi.

Dengan demikian, bagi umat Islam yang ingin mengonsumsi kepiting, penting untuk memastikan bahwa kepiting tersebut memenuhi syarat-syarat kehalalan yang telah ditetapkan oleh MUI. Dengan menjaga kehalalan dalam konsumsi makanan, umat Islam dapat menjaga kesucian dan keselamatan rohani mereka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.