BPOM paparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkapkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran aman dan halal untuk digunakan oleh masyarakat.

Menurut BPOM, pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Proses sertifikasi ini melibatkan pemeriksaan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik, mulai dari bahan dasar hingga aditif yang digunakan dalam formulasi produk.

BPOM juga menjelaskan bahwa selain proses sertifikasi halal, pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik juga dilakukan melalui pengawasan produksi dan distribusi produk oleh BPOM. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan oleh BPOM.

Selain itu, BPOM juga mengimbau kepada produsen kosmetik untuk memperhatikan kualitas bahan baku yang digunakan dalam pembuatan produk kosmetik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang dihasilkan aman dan halal untuk digunakan oleh konsumen.

Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan yakin terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas produk kosmetik yang diproduksi di Indonesia.