PDPI sebut pemerintah wajib penuhi hak warga hirup udara bersih

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengingatkan pemerintah bahwa warga negara memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat, termasuk udara yang bersih. PDPI menegaskan bahwa udara yang bersih merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kesehatan paru-paru dan sistem pernapasan manusia.

Menurut PDPI, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa warga negara dapat menghirup udara bersih tanpa harus khawatir akan dampak negatifnya terhadap kesehatan mereka. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

PDPI juga menyoroti masalah polusi udara yang semakin meningkat di berbagai kota di Indonesia. Polusi udara dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti asap kendaraan bermotor, pabrik, dan pembakaran sampah. Polusi udara dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan bahkan kanker paru-paru.

Oleh karena itu, PDPI menekankan pentingnya langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi masalah polusi udara dan memastikan warga negara dapat hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah mengurangi emisi kendaraan bermotor, mengembangkan transportasi berkelanjutan, serta mengawasi pabrik-pabrik yang potensial mencemari udara.

Dengan memenuhi hak warga negara untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi beban penyakit yang disebabkan oleh polusi udara. PDPI juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kebersihan udara demi kesehatan bersama.