Biaya untuk membuat paspor adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi identitas seseorang dan memberikan izin untuk masuk ke negara lain.
Menurut informasi dari ANTARA News, biaya untuk membuat paspor di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor yang akan diterbitkan. Untuk paspor biasa, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 355.000 untuk paspor berlaku lima tahun dan Rp 655.000 untuk paspor berlaku sepuluh tahun. Sedangkan untuk paspor dinas, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 655.000 untuk berlaku lima tahun dan Rp 1.055.000 untuk berlaku sepuluh tahun.
Proses pembuatan paspor sendiri dapat dilakukan di kantor Imigrasi terdekat dengan membawa berbagai dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, akta lahir, dan surat keterangan dari desa. Setelah proses pengajuan selesai, paspor biasanya akan diterbitkan dalam waktu beberapa minggu.
Selain biaya untuk membuat paspor, masyarakat juga perlu mempertimbangkan biaya lain seperti tiket pesawat, akomodasi, dan asuransi perjalanan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan ke luar negeri dengan matang agar tidak terjadi kendala finansial di kemudian hari.
Dengan memiliki paspor, masyarakat Indonesia dapat dengan mudah melakukan perjalanan ke luar negeri untuk berbagai keperluan seperti liburan, studi, atau bisnis. Oleh karena itu, biaya untuk membuat paspor seharusnya dijadikan sebagai investasi untuk memperluas pengalaman dan pengetahuan di luar negeri.