Daging biawak halal atau haram dalam Islam?

Daging biawak, atau dalam bahasa Inggris disebut monitor lizard, seringkali menjadi bahan perdebatan apakah halal atau haram dalam Islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak termasuk dalam kategori haram karena biawak termasuk hewan melata yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi dalam Islam.

Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa daging biawak dapat dikonsumsi asal dipastikan bahwa biawak tersebut disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam. Daging biawak bisa dianggap halal jika disembelih oleh seorang Muslim yang menyebutkan nama Allah sebelum menyembelihnya, serta memastikan bahwa darah hewan tersebut tersedot secara sempurna.

Dalam Al-Qur’an, Allah menjelaskan mengenai hukum makanan dalam Surah Al-Maidah ayat 3, bahwa yang halal adalah binatang ternak yang disembelih dengan cara yang benar. Dengan demikian, sebagian umat Islam berpendapat bahwa daging biawak bisa dikonsumsi asal proses penyembelihannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Namun, ada juga yang menentang pendapat tersebut dengan alasan bahwa biawak termasuk dalam hewan melata yang diharamkan untuk dikonsumsi dalam Islam. Selain itu, biawak juga diketahui sebagai hewan yang hidup di lingkungan yang kotor dan tidak sehat, sehingga dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya.

Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai halal atau haramnya daging biawak, sebaiknya umat Islam lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan menjaga kebersihan serta kesehatan dalam konsumsi daging. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli agama atau ulama terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam mengenai masalah ini.